Pria Pandeglang Rudapaksa Anak Kandung dan Adik Ipar yang Kini Jadi Istrinya, Begini Kisahnya
Ayah kandung berinisial JM dan paman korban, UK (30) kerap merudapaksa korban yang masih berusia 16 tahun sejak 2013 silam
Editor:
Eko Sutriyanto
Kepala Desa Bojong, Hendra Wahyudi saat dihubungi mengatakan korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pelaku saat usianya masih 8 tahun.
"Iya sama saja si anak juga korbannya. Waktu itu si anak dipaksa untuk bersetubuh dan melayani kemauan sang ayah berulang kali," katanya saat dihubungi, Selasa (18/5/2021).
Hingga akhirnya, kasus tersebut terbongkar oleh warga sekitar dan pelaku dimaafkan dengan catatan tidak akan melakukan hal tersebut kepada sang anak.
Korban yang merupakan anak disabel ini kembali mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh tetangganya sendiri UK (30) yang memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya pada saat korban selesai mandi pada Rabu (7/4/2021).
Kapolsek Bojong, AKP Sukarman membenarkan hal tersebut dan mengatakan korban pada saat itu yang ketakutan diancam dan dipaksa untuk melayani kemauan korban.
"Korban yang memiliki kekurangan ini juga diminta untuk menuruti kemauan pelaku. Akhirnya pelaku membuka handuk korban dan membawanya ke belakang semak-semak rumahnya," jelasnya.
Tak selang berapa lama kemudian, kini giliran paman korban SK (35) yang melakukan perbuatan rudupaksa kepada keponakannya tersebut pada Jumat (14/5/2021).
Korban pun yang pada saat itu sedang bermain diminta sang paman untuk ke belakang dapur untuk melayani kemauan pamannya dan dirinya pun diancam hingga akhirnya membuka baju dan melakukan persetubuhan dengan pamannya.
Saat ini korban tengah mendapatkan perlindungan dari PPA Polres Pandeglang untuk menghilangkan trauma yang dimilikinya.
"Kalau berdasarkan pengakuan, mereka bertiga ini bilangnya baru sekali berhubungan badan dengan korban," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 'Bunga' Dirudapaksa Ayahnya, Ternyata Ibu Korban Pernah Diperkosa Pelaku saat Masih Jadi Adik Ipar