Modus Pura-pura Lakukan Penggerebekan Narkoba, 4 Pria Lakukan Pencurian, Korban Juga Disetubuhi
Polres Kutai Kartanegara berhasil membongkar kasus pencurian disertai dengan kekerasan. Diketahui dari kasus ini empat orang pelaku berhasil diamankan
Editor:
Endra Kurniawan
Selah mendapat laporan dari R ucap AKBP Irwan, petugas lamgsung melakukan pengejaran dan akhirnya empat pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (20/5/2021) lalu di Kota Samarinda.
Baca juga: Cerita Pria di Lubuklinggau Nekat Curi HP Jemaah Masjid karena Kelaparan, Ini Nasibnya Sekarang
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Revolver.
Berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, satu pelaku yakni AN mendapat satu luka tembakan di kaki karena melakukan perlawanan.
“Kita berhasil amankan empat pelaku, masih ada dua pelaku lagi yang kami kejar dan kami sudah kantongi identitasnya,” terang dia.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan rudapaksa yaitu pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP.
“Untuk pencurian dan kekerasan diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kalau untuk rudapaksa diancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.
Artiel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kukar Ringkus Empat Pelaku Curas, Korban Dirudapaksa, Berikut Kronologinya
(TribunKaltim.co/Aris Joni)