Minggu, 31 Agustus 2025

4 Remaja Nodai Gadis 18 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan tapi Malah Dibawa ke Rumah Pelaku

Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Editor: Endra Kurniawan
(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)
Pakaian yang digunakan oleh korban sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, kepada kedua pelaku yaitu H dan R terancam dengan pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Sedangkan kepada pelaku A dan M diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Empat Anak Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis di Ketapang

(TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria)

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan