4 Remaja Nodai Gadis 18 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan tapi Malah Dibawa ke Rumah Pelaku
Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Editor:
Endra Kurniawan
Atas perbuatannya, kepada kedua pelaku yaitu H dan R terancam dengan pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sedangkan kepada pelaku A dan M diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Empat Anak Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis di Ketapang
(TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria)
Berita lainnya terkait kasus rudapaksa.