Gelapkan Uang Umrah Total Rp 1,8 M, Pria di Palembang Diringkus Polisi
Sukiyanto diringkus oleh polisi lantaran diduga melakukan aksi penggelapan uang dalam jabatan, yakni penggelapan uang umrah dengan total 1,8 M
Akhirnya Sukiyanto berhasil diamankan saat berada di Kantor Notaris di daerah Palembang.
Hingga kini. kasus Sukiyanto masih dalam pengembangan anggota pidsus Polrestabes Palembang.
Pihak kepolisian menduga adanya pelaku lain selain Sukiyanto dalam kasus ini.
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Akta Notaris No 94, rincian secara sistem dan rekening para korban.
Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSumsel.com/Melisa Wulandari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-tandatangani-kuitansi.jpg)