Senin, 25 Mei 2026

Gelapkan Uang Umrah Total Rp 1,8 M, Pria di Palembang Diringkus Polisi

Sukiyanto diringkus oleh polisi lantaran diduga melakukan aksi penggelapan uang dalam jabatan, yakni penggelapan uang umrah dengan total 1,8 M

Tayang:
Editor: Daryono
Tribun Jabar
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Cabang PT Marco Tour dan Travel Umroh Palembang, Sukiyanto Pangestu (43) diringkus oleh tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, Jumat (4/6/2021) sore.

Sukiyanto diamankan lantaran dirinya diduga melakukan aksi penggelapan uang dalam jabatan, yakni penggelapan uang umrah.

Akibat ulahnya, ratusan jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah mengalami kerugian.

Dikutip dari tayangan Kompas Pagi, Kompas Tv, MInggu (6/6/2021), terkuaknya kasus ini berawal adanya laporan salah satu jamaah, yakni Syarif Habib Thalib (28).

Dari hasil penyelidikan dan laporan dari para korban, sebanyak 73 orang batal menunaikan ibadah umrah.

Baca juga: Dukun Asal Tegal Tipu Tiga Korbannya Rp 3 Miliar, Pelaku Terkenal Bisa Gandakan Uang

Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Belum Diizinkan Umrah oleh Pemerintah Arab Saudi 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Tri Wahyudi mengatakan ke 73 orang tersebut telah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku masing-masing sebesar Rp 40 juta dengan total Rp 1,4 M.

"Ada penjelasan keberangkatannya, karena dia (Sukiyanto) alasan di-pending- pending (kepastian keberangkatan para jemaah umrah)."

"Dan masing-masing peserta yang akan melakukan umrah itu sudah menyetorkan uang kurang lebih Rp 40 juta per orang, jadi kalau ditotal Rp 1,4 M," terang AKP Tri.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Minggu (6/6/2021), tak hanya menggelapkan uang dari ke 73 jemaah, Sukiyanto juga diduga telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 400 juta.

Dikabarkan, uang Rp 400 juta tersebut merupakan kekurangan setoran Sukiyanto dari dana kloter keberangkatan sebelumnya.

"Kami tangkap pelaku ini karena melakukan aksi penggelapan dalam jabatan. Akibat ulahnya banyak jemaah haji dari PT ini batal berangkat, terhitung ada 73 jemaah."

Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Obligasi Dragon Berpeluang Bertambah

"Dan total uang PT Marco Tour dan Travel yang tidak disetorkan Rp 430.516.300."

"Sedangkan uang jemaah sekitar Rp 1.408.200.000," kata AKP Tri, Sabtu (5/6/2021).

Sehingga, total keseluruhan uang yang telah digelapkan Sukiyanto sebesar Rp 1,8 M, yakni dengan rincian Rp 1.838.716.300.

Atas tuduhan tersebut, warga yang tinggal di Green Palm Residen, Blok A, Nomor 06, Jalan RA Abusama, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang ini dikabarkan terus berdalih.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved