Sabtu, 23 Agustus 2025

Ditinggal Suami Merantau, IRT di Kupang Digerebek Warga saat Berhubungan Badan dengan Pemuda

Seorang ibu rumah tangga di Kota Kupang digerebek warga saat berhubungan badan dengan pemuda. Diketahui suami dari IRT itu sedang merantau.

Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi perselingkuhan seorang IRT di Kota Kupang dengan pemuda. 

Pertengkaran memuncak, dan saat RNW meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan KBD, mereka digerebek pada Jumat (04/06/2021).

Sementara itu, istri KBD memilih meninggalkan sang suami dan bertempat tinggal di rumah yang berada di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Diduga Sedang Berselingkuh, Oknum PNS di Bandar Lampung Digerebek, Kerap Lakukan KDRT

4. Mengaku sudah menikah siri

Kepada polisi, pasangan selingkuh tersebut ternyata mengaku sudah menikah siri sejak 10 Mei 2021.

Padahal saat itu, RNW belum bercerai dari suaminya.

"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri," ucap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.

"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," tambahnya, dikutip Kompas.com.

Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)(Kompas.com/Hamzah Arfa/Sigiranus Marutho Bere)

Berita lainnya terkait kasus perselingkuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan