Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Pembeli Ngotot Makan di Tempat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda, Pinjam Uang Agar Tak Dibui

Tukang bubur ayam bernama Endang di Tasikmalaya dikenai sanksi akibat melanggar aturan di masa PPKM Darurat.

Editor: Willem Jonata
kompas.com
Foto-foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) 

TRIBUNNEWS.COM - Tukang bubur ayam bernama Endang di Tasikmalaya dikenai sanksi akibat melanggar aturan di masa PPKM Darurat.

Endang didenda uang sebesar Rp 5 juta . Ia terpaksa meminjam uang agar tidak masuk penjara.

Demikian kata Sawa Hidayat, mengungkapkan kondisi kakaknya itu.

"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," kata Sawa, di kedai bubur ayam milik kakaknya di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021) sore.

Sawa yang ikut membantu usaha sang kakak, mengungkapkan, begitu kena denda Rp 5 juta, ia bersama kakaknya berupaya mengumpulkan uang.

Baca juga: Usai Ijab Kabul, Pengantin Pria Talak Cerai Istrinya, Kemenag Sumbawa Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca juga: Kiwil Bilang Nikah Siri, Pernyataannya Langsung Dibantah, Venti Figianti Ungkap Status Mereka

"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga dekat," ujar Sawa.

Sawa (kiri) semringah sudah bayar denda Rp 5 juta sumbangan agnia. (tribun jabar/firman suryaman)

Namun, kata Sawa, di luar dugaan kedatangan pegiat sosial dan budaya Kota Tasikmalaya, Kang Uyung, dan memberikan uang Rp 5 juta.

"Katanya uang itu sumbangan dari seorang agnia yang enggan disebutkan namanya. Kami langsung berucap syukur," kata Sawa.

Sebelumnya, bubur ayam milik Endang terjaring razia PPKM darurat karena melanggar aturan.

Yakni melayani pembeli makan di tempat.

Baca juga: Mengaku Keponakan Jenderal, Pemuda Pelanggar Prokes di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Endang dan Sawa kemudian mengikuti sidang tipiring secara daring di Taman Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan