Virus Corona
Pembeli Ngotot Makan di Tempat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda, Pinjam Uang Agar Tak Dibui
Tukang bubur ayam bernama Endang di Tasikmalaya dikenai sanksi akibat melanggar aturan di masa PPKM Darurat.
Editor:
Willem Jonata
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis Endang bayar denda Rp 5 juta subsider kurungan lima hari.
Besaran denda berdasar Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlidungan masyarakat.
Kronologi
Tukang bubur ayam yang sempat viral di Kota Tasikmalaya karena harus bayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan PPKM darurat kini semringah.
Sawa Hidayat, adik kadung Endang, tukang bubur yang buka di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, ini mengaku sudah bayar uang denda.
"Sudah saya bayar ke kantor kejaksaan tadi pagi. Dibayar tunai Rp 5 juta dan diberi kuitansi pembayaran," kata Sawa, di kedai bubur kakaknya, Rabu (7/7) sore.
Yang membuat semringah, ternyata uang pembayaran denda disumbang seorang perempuan bernama Agnia yang enggan disebutkan identitas lengkapnya.
"Yang mengantar Kang Uyung (pegiat sosial dan budaya Kota Tasikmalaya, Red). Katanya dari Agnia. Saya langsung berucap syukur," ujar Sawa.
Ia bersama kakaknya mengaku mendoakan sang agnia agar diberi pahala yang berlipat ganda.
"Serta rezekinya tambah banyak," kata Sawa.
Sawa sendiri selama ini sebagai pengelola harian, sekaligus sebagai penyaji bubur.
Saat razia terjadi, Sawa tengah melayani para pelanggan dan makan di tempat. Hal itulah yang kemudian menjadi pelanggaran aturan PPKM darurat.
"Harusnya memang bubur dibungkus. Tapi saat itu para pelanggan meminta makan di tempat, dan datang petugas razia," ujar Sawa.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Tukang Bubur di Tasik Kena Denda Rp 5 Juta, Pinjam Uang Sana-sini, Ada Agnia yang Menyumbang