Kronologi Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil dan Melahirkan, Awalnya Sempat Menyangkal
Seorang tukang parkir berinisial AS (22) tega merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunLombok, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi seorang tukang parkir berinisial AS (22) merudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku tertarik dengan korban karena kerap melihat korban bermain di kos temannya.
Ia berusaha mendekati korban hingga mengajak pacaran.
Setelah itu, pelaku nekat merudapaksa korban berulang kali hingga hamil dan melahirkan.
Awalnya, pelaku tak mengakui perbuatannya, namun terbukti setelah dilakukan tes DNA antara bayi korban dan pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemuda ini diduga melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosannya, di kawasan Ampenan, Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021), menjelaskan kronologi kejadian.
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Panggil Korban ke Rumah, Beri Uang Rp 5.000
Dugaan pidana rudapaksa itu berawal saat korban atau si anak sering bermain di kos temannya.
Kos temannya itu bersebelahan dengan kos tersangka AS.
Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.
Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS merudapaksa anak gadis tersebut untuk pertama
kalinya.
"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 bulan oleh kedua orang tuanya.
Kedua orangtua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.