Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil & Melahirkan, Awalnya Tak Ngaku, Terbukti setelah Tes DNA
Seorang tukang parkir nekat merudapaksa anak di bawah umur. Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil dan melahirkan.
Editor:
Miftah
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang parkir nekat merudapaksa anak di bawah umur di indekos tempatnya tinggal.
Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil dan melahirkan.
Pelaku awalnya tak mengakui perbuatannya hingga akhirnya terbukti setelah dilakukan test DNA.
Pelaku berinisial AS (22), merupakan warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Pemuda ini diduga melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosannya, di kawasan Ampenan, Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021), menjelaskan kronologi kejadian.
Dugaan pidana persetubuhan itu berawal saat korban atau si anak sering bermain di kos temannya.
Kos temannya itu bersebelahan dengan kos tersangka AS.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk Bekas Warung, Kini Meringkuk di Penjara
Baca juga: Pelaku Rudapaksa di Stadion Olimpiade Tokyo Akhirnya Diringkus Polisi Jepang
Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.
Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS menyetubuhi anak gadis tersebut untuk pertama
kalinya.
"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 (lima) bulan oleh kedua orang tuanya.
Kedua orang tua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut.