Pasutri 21 Tahun Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Habis Bensin, hingga Ide sang Istri
Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena membegal seorang sopir taksi online.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
Sementara sang istri memberi kode dan langsung mencekik sopir.
Adi lalu memukul dan menggigit korban.
"Si perempuan yang duduk di belakang korban kemudian mencekik korban."
"Yang laki-laki kemudian memukul kepala korban karena meronta, untuk melumpuhkan, tersangka laki-laki menggigit tangan korban," bebernya.
Baca juga: Dikira Dicuri, Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba Ternyata Dipakai Kajari, Kejagung Turun Tangan
Tersangka Adi kemudian merebut posisi duduk korban.
Korban lalu membuka pintu mobil dan melarikan diri.
"Namun korban berhasil membuka pintu dan kabur. Korban berteriak dan meminta pertolongan," ujarnya.
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mendatanginya.
Mereka lalu mengejar mobil yang dikendarai pelaku.
Tak jauh dari tempat kejadian, kendaraan yang dibawa pelaku terperosok ke dalam lubang pinggir jalan.
Pelaku pun akhirnya bisa diamankan oleh warga tanpa perlawanan.
"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area pemakaman," ungkap Oesman.
Baca juga: FAKTA Sopir Angkot Bunuh Janda Pemilik Warung Nasi di Bogor, Kronologi hingga Motif Pembunuhan
Keduanya diketahui tidak embawa telepon genggam dan KTP.
Tersangka Adi membawa SIM, sedangkan istrinya hanya mengantongi paspor.
Kepada wartawan, tersangka Adi mengaku nekat melakukan aksinya karena kehabisan uang saat mobil yang dikendarainya kehabisan bensin.
"Kami kehabisan bensin," katanya.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
"Jadi otaknya (pencurian) ini perempuannya," ujar Oesman.
Berita terkait aksi pembegalan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)