Jalin Hubungan Asmara dengan Pria Beristri, Janda Berusia 41 Tahun Diamankan Satpol PP Abdya
Pasangan pria yang berinisial TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya
Editor:
Eko Sutriyanto
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing