Sabtu, 6 September 2025

Jalin Hubungan Asmara dengan Pria Beristri, Janda Berusia 41 Tahun Diamankan Satpol PP Abdya

Pasangan pria yang berinisial TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya 

Editor: Eko Sutriyanto
Ist
Ilustrasi selingkuh 

Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan