Selasa, 2 September 2025

Pelarian Yuhdi Berakhir di Hutan Muaro Sebo, Pembunuh Ini Tewas Saat Baku Tembak Dengan Polisi

Pria ini tewas tertembak oleh polisi setelah sempat melawan dengan menembakkan pistol yang ia bawa, Kamis (12/8/2021) petang

Editor: Hendra Gunawan
A Musawira/Tribun Jambi
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto menjelaskan aksi penangkapan Yuhdi (40), seorang warga Desa Mekar Sari 

TRIBUNNEWS.COM, MUARA BULIAN -Menghindari polisi selama enam tahun, pelarian Yuhdi, buron pembunuhan akhirnya berakhir.

Pria ini tewas tertembak oleh polisi setelah sempat melawan dengan menembakkan pistol yang ia bawa, Kamis (12/8/2021) petang.

Yuhdi adalah warga Desa Padang Kelapo Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Pria itu sudah lama diburu polisi setelah terlibat kejahatan serius, menghilangkan nyawa orang.

Pasca pembunuhan tersebut, Yuhdi melarikan diri dan menjauhi kejaran aparat.

Ia pun menjadi buronan paling dicari Polres Batanghari, Jambi.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Terapis Bekam, Terungkap dari Shareloc hingga Bermotif Asmara

Setelah melakukan perburuan bertahun-tahun, polisi berhasil menemukan Zuhdi.

Ia diminta menyerahkan diri. Namun menolak dan melawan.

Dilansir dari Tribun Jambi, Yuhdi tetap tak bergeming meskipun polisi sudah mengepungnya.

Ia masih berusaha melakukan perlawanan menggunakan pistol yang dimilikinya.

Baca juga: Kronologi Wanita Dibunuh Pacar Hingga Jasadnya Ditemukan Terbungkus Kardus di Cakung

Tidak diketahui dari mana pistol itu ia didapatkan.

Ia pun kemudian terlibat aksi baku tembak dengan polisi dari Polres Batanghari yang sedang berusaha menangkapnya atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan.

Hingga akhirnya ia dilumpuhkan hingga tewas.

Jenazah pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian untuk dilakukan autopsi.

Sekira pukul 21.00 WIB jenazah yang dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Batanghari itu tiba dan langsung diangkat ke ruang jenazah.

Baca juga: Pembunuhan di Malam 1 Suro di Kediri, Sang Ibu tak Dengar Anaknya Berbuat Keji Terhadap Menantunya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan