Selasa, 26 Agustus 2025

Tikam Keponakan Hingga Tewas, Iful Dituntut 15 Tahun Penjara

Selanjutnya, saksi Supiyanto pun berinisitif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi 

Selanjutnya, saksi Supiyanto pun berinisitif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto bersama dengan anggota Polsek Belawan di rumah sakit PCH Belawan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana," pungkas Jaksa.

(Gita Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bunuh Ponakan karena Merasa Disepelekan, Kini Syaiful Dituntut 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan