Tikam Keponakan Hingga Tewas, Iful Dituntut 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, saksi Supiyanto pun berinisitif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto
Editor:
Hendra Gunawan
Selanjutnya, saksi Supiyanto pun berinisitif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto bersama dengan anggota Polsek Belawan di rumah sakit PCH Belawan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana," pungkas Jaksa.
(Gita Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bunuh Ponakan karena Merasa Disepelekan, Kini Syaiful Dituntut 15 Tahun Penjara