Sabtu, 30 Agustus 2025

Kakek Tukang Urut Dihabisi Pasiennya, Tak Puas karena Alat Vitalnya Berubah setelah Diobati

Dulati, seorang tukang urut dihabisi oleh pasiennya sendiri karena tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Tribunnews
Ilustrasi. Dulati, seorang tukang urut dihabisi oleh pasiennya sendiri karena tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. 

Ia mengatakan, antara pelaku dengan korban sempat adu mulut.

Pelaku menuduh korban salah dalam melakukan pengobatan.

Sehingga membuat alat vitalnya mengalami perubahan.

Baca juga: Sempat Hubungi Keluarga tapi Terputus, Pria Ditemukan Tewas di Jalan, Titipkan Motor di Rumah Warga

"Nah, pelaku menuduh korban telah melakukan pengobatan yang salah terhadap dirinya," tegas Riswandi, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Mendengar tuduhan itu, korban tidak terima dan terjadilah cekcok antara keduanya.

Pertengkaran kemudian membuat pelaku emosi dan menghabisi korban.

"Korban langsung meninggal dengan luka pada bagian leher, di bawah telinga sebelah kanan," ungkap Riswandi

Saat ini jenazah korban sedang berada di Puskesmas Tannggetada guna dilakukan visum.

Pelaku ditangkap

L (49) pelaku pembunuhan kakak 74 tahun di Kabupaten Kolaka, Sultra, Rabu (25/8/2021). Tersangka ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
L (49) pelaku pembunuhan kakak 74 tahun di Kabupaten Kolaka, Sultra, Rabu (25/8/2021). Tersangka ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunnewsSultra/Istimewa)

Usai kejadian, polisi berhasil menciduk pelaku.

L saat diamankan sedang berada di lokasi pemancingan di tengah laut.

"Iya, benar tersangka berhasil diamankan kurang lebih satu mil dari lokasi kejadian. Tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi," kata Saiful, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Bangkalan, 6 Truk Saling Seruduk, Dua Sopir Tewas di Lokasi

Sedangkan motif pembunuhan karena pelaku tidak puas dengan pelayanan korban.

"Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya. Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian," terang Saiful.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Saiful.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( TribunnewsSultra.com/Husni Husein/Risno Mawandili)

Berita lainnya seputar Kabupaten Kolaka.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan