Rabu, 20 Agustus 2025

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Digelar Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan PTM terbatas pada Senin (30/8/2021). Namun ada syarat yang mesti dipatuhi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Siswa kelas VII SMP N 9 Semarang sedang mengikuti proses belajar tatap muka di minggu terakhir sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, Selasa (4/5/21). Dalam proses pembelajaran di bagi menjadi dua tahap yaitu setiap hari Senin dan Selasa yang mengikuti belajar tatap muka langsung di sekolah adalah siswa nomer absen 1-16 sedangkan Rabu dan Kamis nomer absen siswa 17-32. Untuk minggu ke dua nanti akan di balik biar semua merasakan belajar tatap muka di kelas sedangkan yang lainnya akan belajar online melalui live melalui aplikasi sekolah. Untuk prosoes pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB baik yang di sekolah maupun yang daring di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin (30/8/2021).

Kebijakan ini menyusul adanya sejumlah daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta menyampaikan ada syarat yang mesti dipatuhi.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga: DKI Jakarta Mantap Gelar PTM, Anies Baswedan Sebut Angka Vaksinasi Guru Sudah 85 Persen

Baca juga: Jakarta Segera Gelar PTM Terbatas, DPRD DKI Minta Pemprov Matangkan Persiapan

Sekolah yang berada pada daerah PPKM Level 4, tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan sekolah tatap muka.

"Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4, maka pembelajaran tetap daring."

"Dan level 3 dalam aglomerasi level 4, maka dia (daerah) pun masih daring."

"Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," ujarnya, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari laman Jatengprov.go.id.

Baca juga: Teruskan Uji Coba PTM Pekan Depan, Wagub DKI Harap Januari 2021 Semua Aktivitas Sekolah Normal Lagi

Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas

Syarat Sekolah Tatap Muka

Semua sekolah tidak langsung melakukan sekolah tatap muka terbatas, namun harus melalui proses.

Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan, yakni sekolah harus pernah melakukan uji coba dulu.

Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu.

Jika hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas.

Suyanta menambahkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, ada persyaratan yang harus dilalui.

Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Komisi X DPR Usul Vaksinasi Siswa Usia di Atas 12 Tahun Jadi Syarat Sekolah Tatap Muka

Baca juga: Terbitkan Kepgub DKI, Anies Bolehkan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas 50 Persen

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan