Rabu, 20 Agustus 2025

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Digelar Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan PTM terbatas pada Senin (30/8/2021). Namun ada syarat yang mesti dipatuhi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Siswa kelas VII SMP N 9 Semarang sedang mengikuti proses belajar tatap muka di minggu terakhir sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, Selasa (4/5/21). Dalam proses pembelajaran di bagi menjadi dua tahap yaitu setiap hari Senin dan Selasa yang mengikuti belajar tatap muka langsung di sekolah adalah siswa nomer absen 1-16 sedangkan Rabu dan Kamis nomer absen siswa 17-32. Untuk minggu ke dua nanti akan di balik biar semua merasakan belajar tatap muka di kelas sedangkan yang lainnya akan belajar online melalui live melalui aplikasi sekolah. Untuk prosoes pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB baik yang di sekolah maupun yang daring di rumah. 

Tahapan kedua yang harus dilalui, kata Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana.

Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Ia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan.

“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya."

"Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19."

"Jangan sampai PTM terbatas ini menjadi klaster baru."

"Maka dinas lain termasuk Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali, Gugus Tugas Covid setempat,” jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Simulasi Jelang Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4

Baca juga: Pekan Depan, Dinas Pendidikan DKI Rencanakan Belajar Tatap Muka di 610 Sekolah

Suyanta mengatakan, penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa.

Jika merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas itu maksimum 50 persen.

Namun, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen.

Menurutnya, PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas.

Jadi, uji coba PTM paling lama berjalan dua jam.

Kemudian, PTM terbatas maksimal tiga jam, serta berjalan tanpa istirahat.

Pihaknya telah membuat pedoman PTM, antara lain meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen.

Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas hingga Syarat Naik Kereta Api

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Sekolah Beri Pelayanan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan