Pura-pura Mau Antar Pulang, Seorang Petani Malah Ajak Bocah 8 Tahun ke Sawah Lalu Dilecehkan
Seorang petani berinisial PB (28) di Manggarai Barat tega melecehkan anak berusia 8 tahun.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani berinisial PB (28) tega melecehkan anak berusia 8 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku pura-pura mengantar korban.
PB melecehkan korban di sebuah gubuk di area persawahan pada Selasa (29/8/2021).
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keluarga yang tak terima kemudian melapor ke polisi.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (30/8/2021).
Mengutip dari Pos Kupang, peristiwa itu bermula ketika korban berjalan sendirian dari rumah kerabatnya menuju rumahnya.
"Pelaku PB pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di desa tetangga," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Dharma Susanto.
Baca juga: Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila
Baca juga: Wanita di Aceh Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Berawal dari Ban Bocor, Korban Diperas Rp 4 Juta
Saat berkendara mengunakan sepeda motornya, pelaku bertemu korban berjalan sendirian melewati jalan yang searah dengannya.
"Kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan pulang," tambahnya.
Karena sudah saling kenal, korban pun naik ke sepeda motor pelaku.
Diberitakan Kompas.com, bukannya diantar pulang ke rumah, pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk di pematang sawah.
Di tempat itu korban dilecehkan oleh pelaku.
Saat kejadian, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga.
Sehingga pelaku menghentikan aksinya dan melarikan diri.

"Hal itu membuat pelaku merasa ketakutan lalu lari meninggalkan korban sendirian di gubuk tersebut," ungkap Yoga.
Warga sekitar kemudian datang dan membawa korban kembali ke rumah.
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi lalu mengejar pelaku.
Baca juga: Fakta-fakta Pecatan TNI Lecehkan Remaja Pria di Aceh, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti
Baca juga: Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin sekira pukul 15.00 Wita.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, Rabu (1/9/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PB dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 20214 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Gecio Viana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)