Jumat, 12 September 2025

Aksi Keji Ibu Muda Habisi Nyawa Anak Tiri Usia 7 Tahun di Indramayu, Bayar Eksekutor Pakai Miras

Seorang ibu muda menghabisi nyawa anak tiri dengan menyewa eksekutor di Indramayu, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
Handhika Rahman/Trbun Jabar
Ibu tiri beserta algojo saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Kasus pembunuhan bocah berusia 7 tahun di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Korban berinisial MYK (7) ternyata dibunuh pria suruhan ibu tirinya.

Kini kepolisian sudah mengamankan pelaku berinisial SA (21) yang tak lain ibu tiri korban dan eksekutor dalam kasus tersebut berinisial S (26).

Peristiwa bermula dari rasa sakit hati SA.

Kepada polisi, SA mengaku sakit hati dan cemburu kepada korban.

"Sakit hati pak," ujar SA saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Masih disampaikan SA, sakit itu karena ayah korban sering memberikan perlakuan berbeda antara anak kandungnya dan anak tirinya.

Ayahnya tersebut, lebih menaruh kasih sayang kepada korban.

Di sisi lain, ibu tiri tersebut juga merasa kesal karena korban susah diatur dan sering mengamuk bila minta jajan.

"Suka ngamuk sambil jambak rambut, anaknya nakal," ujar SA.

Karena alasan tersebut, akhirnya SA menyewa pembunuh bayaran berinsial S.

S diminta SA untuk menceburkan korban ke sungai agar bocah malang tersebut tidak bisa kembali lagi atau mati.

Baca juga: Fakta Terbaru Ibu Habisi Anak Tiri di Indramayu, Algojo Dibayar dengan Miras, Terancam Hukuman Mati

"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya," ujar dia.

Permintaan SA tidak bisa ditolak karena mereka merupakan teman dekat.

Hingga akhinya, S pun melakukan aksinya pada pertengahan Agustus 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan