Aksi Keji Ibu Muda Habisi Nyawa Anak Tiri Usia 7 Tahun di Indramayu, Bayar Eksekutor Pakai Miras
Seorang ibu muda menghabisi nyawa anak tiri dengan menyewa eksekutor di Indramayu, Jawa Barat.
Penulis:
Adi Suhendi
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Kapolres.
Pelaku dikenal tertutup
SA (21), ibu tiri yang merupakan otak perampasan nyawa MYP (8) dikenal sebagai sosok tertutup.
Ia jarang berkomunikasi dengan keluarga walau kediamannya dekat dengan nenek korban di Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Paman korban, Bali (33), mengatakan, di mata keluarga, ia justru dikenal dengan sosok yang baik.
"Dibilang kecewa, kalau keluarga sih kecewa, cuma gimana lagi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Bocah SD di Indramayu
Bali menceritakan, selama ini keluarga tidak mengetahui bila ada persoalan di dalam keluarga mereka.
Sosok korban sendiri, disampaikan keluarga, memang bandel, namun hal tersebut wajar karena korban masih anak-anak.
Perihal alasan SA tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi anak suaminya sendiri, Bali mengatakan, keluarga tidak mengetahui soal tersebut.
Dalam hal ini, keluarga sangat menyayangkan apa yang dilakukan SA.
"Untuk alasannya, keluarga tidak tahu pasti, karena memang tertutup, anaknya (korban) juga tidak pernah cerita," ujar dia. (tribunjabar.id/ Handhika Rahman)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Lengkap Ibu Tiri Habisi Nyawa Anak di Indramayu, DNA Jadi Titik Awal Kasus Terbongkar