Sabtu, 16 Agustus 2025

Gondol Hampir Rp1 M, Komplotan Pembobol ATM di Semarang Diciduk, Uangnya Dibelikan Tanah & Ditabung

Komplotan pembobol ATM yang beraksi di Semarang, Jawa Tengah, berhasil diciduk. Pelaku gondol uang hampir Rp1 miliar.

Tribunpantura.com/Hermawan Handaka
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang digunakan Geng Banten untuk membobol sejumlah mesin ATM di Jateng, saat konferensi pers "Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Modus Merusak Mesin ATM dengan Menggunakan Alat Las dan Alat Bor" di Aula Ditkrimum Mapolda Jawa 

Di tempat itu tidak mendapat hasil karena gas habis.

Aksi kedua di ATM  yang terletak di dalam minimarket, Kembangarum Mranggen, Demak, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 04.00.

Di tempat itu, mereka mendapat hasil uang tunai Rp97.150.000.

Tempat ketiga, di ATM di depan Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 03.00.

Tidak mendapat hasil karena gas habis.

Baca juga: Pemuda di Aceh Nekat Rampok Teman Sendiri, Motor Korban Digondol, Pelaku Dihajar Warga

Terakhir, di ATM di dalam minimarket Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang, Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 04.30.

Di ATM tersebut berhasil gasak uang Rp850 juta.

"Empat tempat itu mereka hanya beraksi dalam kurung delapan hari mulai 10 September sampai 18 September," jelas Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Pantura.

Ia melanjutkan, para pelaku beraksi dengan membobol toko minimarket menggunakan alat bor dan linggis.

Lantas, merusak mesin ATM menggunakan seperangkat alat las dan bor.

Uang untuk beli tanah dan ditabung

Djuhandhani menyebut, dari uang hampir Rp1 miliar yang dicuri, pihaknya hanya bisa mengamankan Rp14,5 juta saja.

Para pelaku diketahui telah menggunakan hasil kejahatan.

"Uang kejahatan dibagi sesuai perannya. Digunakan pelaku untuk foya-foya dan judi. Tapi, adapula yang ditabung dan dibelikan tanah," papar Djuhandhani, dikutip dari TribunPantura.

Kini para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana

Mereka terancam hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPantura/Iwan Arifianto/Hermawan Handaka)

Berita lainnya seputar kasus pembobolan ATM.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan