Fakta-fakta 3 ASN di Solo Dimarahi Gibran karena Nongkrong saat Jam Kerja, Terancam Dipotong Gaji
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka geram dengan tindakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno menyebut, jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.
Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.
Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gay di Solo Berkedok Layanan Pijat, Begini Reaksi Wali Kota Gibran
Baca juga: PKS Solo Minta Gibran Tak Diganggu dengan Isu Pilgub DKI Jakarta
Menurutnya, Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya, Selasa (5/10/2021), dikutip dari TribunSolo.com.
Gaji 3 ASN Terancam Dipotong
Hari mengatakan, saat ini telah melakukan koordinasi dengan kepala dinas terkait untuk pemberian sanksi.
Tak menutup kemungkinan, kata dia, ketiga gaji ASN tersebut bakal dipangkas.
"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ungkapnya.
Baca juga: Relawan Ingin Gibran Pimpin Solo 2 Periode, Tak Buru-buru Tergoda Tawaran Pilgub DKI
Baca juga: Gibran Digoda ke Pilgub DKI Jakarta, PKS Solo: Jangan Diganggu, Biarkan Bekerja!
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)