Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Ayah Aniaya dan Sekap Anak Kandung Usia 8 Tahun di Mataram NTB, Berikut Pengakuan Pelaku

AS, pria berusia 33 tahun tega menganiaya dan menyekap anaknya yang masih berusia 8 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Adi Suhendi
(Dok.Polresta Mataram)
TERSANGKA: AS, tersangka penganiaya anak kandung berbicara dengan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan), usai keterangan pers, Selasa (5/10/2021). (Dok.Polresta Mataram) 

Mendapat kabar cucunya sedang dikurung lantas pergi ke tempat tinggal AS.

Namun, saat itu rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam.

’’Saya bisa ketemu dengan cucu saya, saya dobrak pintunya. Anak-anaknya ini biasanya dengan saya,’’ tutur ST.

Laporang ST lantas ditindaklanjuti Satuan Reskrim Polresta Mataram.

Baca juga: 5 Fakta Ayah di Kota Mataram Aniaya dan Sekap Anak Kandung saat Marah karena Istri Tak Kirim Uang

Setelah divisum, polisi melakukan upaya jemput paksa terlapor di rumahnya, Kamis (23/9/2021).

AS diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal polisi, terlapor mengaku kesal sehingga memukul anaknya mengunakan ikat pinggang.

Saat ini pelaku sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut.

Kilah pelaku

Di hadapan polisi dan media, AS mengatakan, peristiwa Rabu (22/9/2021) berawal saat sang anak tidak pulang selama empat hari.

AS berkilah, anak keduanya yang berusia 8 tahun itu biasanya sering menelpon kalau ke rumah neneknya atau mertua AS.

Tapi hari itu si anak hilang tanpa kabar selama empat hari.

Saat ditelepon pun dia tidak mengangkatnya.

”Yang bawa handphone bibinya, kadang dia (anak saya) yang bawa telepon, kalau pulang kerja dia kabarin minta beliin ini, beliin ini pak,” kata AS, saat keterangan pers, di markas Polresta Mataram, Selasa (5/10/2021).

Tapi hari itu, sudah empat hari dia hilang tanpa ada kabar dan membuatnya kesal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan