Kasus Ayah Aniaya dan Sekap Anak Kandung Usia 8 Tahun di Mataram NTB, Berikut Pengakuan Pelaku
AS, pria berusia 33 tahun tega menganiaya dan menyekap anaknya yang masih berusia 8 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis:
Adi Suhendi
Selama bekerja di Timur Tengah, sang istri sering mengirimkan uang.
Kadang ke rekening suami, kadang juga ke rekening mertuanya.
Tapi AS membantah dia marah dan menganiaya anak jika sang istri belum mengirimkan uang.
Sebab dia sendiri memiliki penghasilan sebagai sopir travel.
”Tidak pak, kan di sini saya bekerja,” katanya.
AS mengaku memiliki dua orang anak.
Satu orang usia 12 tahun sudah duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas enam.
Kemudian anaknya yang nomor dua usia 8 tahun tinggal bersamanya.
”Saya tidak pernah memukulnya berkali-kali, itukan anak saya pak,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam mendekam di penjara hingga 5 tahun.
”Pasal yang akan kami sangkakan adalah pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (tribunlombok.com/ Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Ayah Aniaya Anak Kandung di Mataram, Kesal Telepon Tak Diangkat & Bantah Sering Memukul