Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Ayah Aniaya dan Sekap Anak Kandung Usia 8 Tahun di Mataram NTB, Berikut Pengakuan Pelaku

AS, pria berusia 33 tahun tega menganiaya dan menyekap anaknya yang masih berusia 8 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Adi Suhendi
(Dok.Polresta Mataram)
TERSANGKA: AS, tersangka penganiaya anak kandung berbicara dengan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan), usai keterangan pers, Selasa (5/10/2021). (Dok.Polresta Mataram) 

Sehingga malam itu, Rabu (22/9/2021), dia datang menjemput ke tempat mengaji.

Menurut AS, setelah selesai mengaji dia membawa pulang anaknya dan menanyakan kenapa si bocah tidak pernah pulang.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Kandung di Mataram, Korban Disekap dan Dipukul Pakai Ikat Pinggang

”Akhirnya saya cebet (cambuk) pakai sabuk sama (sapu) lidi, udah jangan kayak gitu lagi! saya bilang kan. Oh ya pak (jawab si anak),” tutur AS.

Dia tidak menyangka perbuatannya malam itu berbuntut panjang.

Nenek si anak atau mertuanya kemudian melaporkannya ke polisi.

”Tidak tahu saya kok sampai sini (kantor polisi),” katanya.

AS juga membantah tudingan dia sering memukul sang anak seperti yang dilaporkan ke polisi.

”Tidak pernah saya pukul pak, kalau sekedar bentak supaya tidak mengulangi ya,” katanya.

Di hadapan polisi, dia tetap membantah sering memukul dan menganiaya anaknya.

AS hanya mengkui dia sering membentak-bentak si anak.

Tapi dia mengaku juga sayang sama anaknya.

Bahkan jika sedang bekerja menyetir membawa tamu travel dia sering membawa anaknya.

Karena dia tahu anak tersebut tidak ada yang jaga, sebab ibunya sudah 2 tahun bekerja di Arab Saudi.

”Karena saya tahu ibunya tidak ada pak, bahkan sampai ke Sembalun saya bawa,” katanya.

Baca juga: Ibu Tiri di Mataram Mencekoki Anaknya Narkoba dan Menyuplai Sabu untuk Dijual

Sang istri saat ini masih bekerja di Arab Saudi sebagai pekerja migran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan