Rabu, 27 Agustus 2025

Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi

Beberapa bulan usai berhenti bekerja, Sukri mengatur rencana melakukan perampokan di bekas tempatnya bekerja.

TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Konferensi pers Polres Bontang terkait pengungkapan kasus perampokan Toko Mama Anjas pada April lalu di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021). 

Tepatnya di Simpang Lampu Merah RS Yabis.

Baca juga: 175 Liter Miras Jenis Cap Tikus, dan 75 Liter Saguer Hasil Razia di Dolo Sigi Dimusnahkan 

Usai diringkus, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti di rumah Sukri.

Saat itu pelaku hendak mencoba melarikan diri, akibatnya pelaku dihadiai dua timah panas dari Tim Rajawali Polres Bontang.

Diketahui tiga lokasi perampokan yang dilakukan Sukri, yakni curanmor di simpang Lengkol Tanjung Laut, curanmor di Tanjung Limau, dan pencurian ponsel serta dompet di dalam mobil di area Jalan Ir H Juanda, Bukit Indah.

"Yah kami tembak dua kakinya karena sempat melakukan perlawanan. Saat itu dia juga membawa parang makanya ditembak," ujar Kapolres Bontang, AKPB Hamam Wahyudi dalam konferensi persnya.

Baca juga: Ular Piton 3 Meter Mangsa Entok Lalu Masuk Dapur Warga Cipayung, 3 Petugas Damkar Turun Tangan 

Saat diamankan di Mako Polres Bontang, Satreskrim pun menyita sejumlah barang bukti berupa 3 sepeda motor.

Dua motor di antaranya hasil curian dan 1 motor lainnya digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Tak hanya itu, sejumlah barang seperti uang dan pakaian korban juga diamankan sebagai barang bukti.

"Ada juga kita amankan beberapa perhiasan yang dibeli tersangka dari uang hasil pencurian," bebernya.

Adapun motif tersangka melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi.

Sukri yang berusia 52 tahun itu telah sulit mendapat pekerjaan.

Selama ini sukri bekerja hanya sebagai buruh lepas.

Baca juga: Bohong Tidak Dibegal dan Disetrum di BKT, Aulia Rafiqi Dijebloskan ke Tahanan, Sang Paman Mohon Maaf

Dari hasil penelusuran Polisi, Sukri merupakan warga Tanjung Laut yang berdomisili di Marangkayu. Tersangka merupakan perantau dari Sulawesi.

Sebelumnya di Sulawesi, tersangka ini juga terjerat kasus pembunuhan dan menjalani hukuman 7 tahun penjara.

"Dia residivis. Setelah bebas dari penjara, dia merantau ke sini," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan