Rabu, 27 Agustus 2025

Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi

Beberapa bulan usai berhenti bekerja, Sukri mengatur rencana melakukan perampokan di bekas tempatnya bekerja.

TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Konferensi pers Polres Bontang terkait pengungkapan kasus perampokan Toko Mama Anjas pada April lalu di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021). 

Atas perbuatan tersangka, Sukri dijerat pasal berlapis, yakin Pasal 365, 362, dan 363 KUHP, dengan ancama 12 tahun penjara.

"Selanjutnya polisi masih akan mendalami kasus ini untuk diketahui apakah ada keterlibatan tersangka lainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Perampokan Toko Mama Anjas Diringkus Polres Bontang, Residivis Kasus Pembunuhan Dilumpuhkan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan