Senin, 25 Agustus 2025

Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih

Polresta Mamuju tangkap 5 pelaku aborsi bayi hasil hubungan gelap pasangan kekasih di Padang Panga, mereka nekat aborsi karena hamil di luar nikah.

Tribun-Sulbar.com/Fahrul Ramli
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan merilis pengungkapan pelaku penguburan janin bayi hasil aborsi 

Pasangan bukan suami istri nekat aborsi hasil hubungan diluar nikah, kini jadi tahanan Polresta Mamuju.

Pasangan kekasih itu inisial AA (25) ayah dari janin yang ditemukan warga Padang Panga, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

Sedangkan inisial SW (23) ibu dari janin tersebut

Informasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, SW (23) adalah warga Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.

Pekerjaannya sebagai wiraswasta di satu bank di Polman.

Namun kekasihnya inisial AA (25) adalah warga BTN Axuri, Kelurahan Rimuku, Mamuju.

"SW kami tangkap di Kabupaten Polman, dari hasil informasi tersangka lainnya," kata AKP Pandu Arif Setiawan, saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Wagub DKI Respons Aksi Demo Ratusan Peternak Ayam Petelur dan Mahasiswa di Ibu Kota 

Hasil interogasi pihak kepolisian, kedua pasangan kekasih tersebut, malu lantaran hamil di luar nikah.

"Keduanya sepakat untuk lakukan aborsi," lanjutnya.

Empat tersangka lainya merupakan warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat.

Kelima ditetapkan menjadi tersangka, sesuai dengan perannya, masing-masing.

Adapun peran satu orang perempuan Inisial RR membantu ibu dari janin tersebut menggugurkan kandunganya.

Dia memperoleh imbalan dari hasil aborsi tersebut senilai Rp 4 juta.

"Namun kami masih menyelidiki peran RR dalam kasus serupa," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu.

Baca juga: Pekerja Tambang 2 Kali Dihantam Kunci Inggris hingga Tewas di Lokasi Pertambangan Nikel

Dua orang tersangka laki-laki lainnya, berperan sebagai pengubur orok bayi, hasil aborsi tersebut.

Kelima tersangka tersebut dikenai pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (tribun network/thf/TribunSulbar.com)

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan