Kronologi Remaja Dirudapaksa Lima Pemuda di Pasar, Teriakan Minta Tolong Didengar sang Ayah
Remaja putri di Kabupaten Empat Lawang menjadi korban rudapaksa lima pemuda di sebuah pasar.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Setelah mendengar cerita dari korban, kakak dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," Katanya.
Saat ini dua pelaku telah diamankan yakni A (13) dan G (18) sedangkan tiga pelaku lainnya yakni D (17), D (18), dan Y (24) masih dalam pengejaran.
"Semua pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tutupnya.
(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul ABG Putri di Empat Lawang Dirudapaksa Lima Pemuda, Teriakan Didengar Sang Ayah