Kamis, 21 Agustus 2025

Memeras Uang Rp 500 Ribu dan Diduga Lakukan Rudapaksa, Pria Lingga Diamankan Polisi

Kepada korban, tersangka mengaku permintaan sejumlah uang merupakan hukuman kepada pacarnya adalah dengan melayani nafsunya

Editor: Eko Sutriyanto
TribunBatam.id/Istimewa
Polres Lingga saat memeriksa tersangka kasus tak pantas anak di bawah umur, Rabu (20/10/2021). 

Selain pakaian korban, satu unit ponsel warna hitam turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Korban sudah dibawa ke RSUD Dabo Singkep untuk dilakukan visum," tuturnya

Sebagai rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Lingga.

Hal itu guna percepatan berkas perkara dan Polres Lingga berkoordinasi juga dengan Jaksa Penuntut Umum. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Aksi Tipu Pria Berujung Penjara, Mengaku Keluarga Korban Buat Aksi Tak Elok di Pantai

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan