Memeras Uang Rp 500 Ribu dan Diduga Lakukan Rudapaksa, Pria Lingga Diamankan Polisi
Kepada korban, tersangka mengaku permintaan sejumlah uang merupakan hukuman kepada pacarnya adalah dengan melayani nafsunya
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Febriyuanda
TRIBUNNEWS.COM, LINGGA - Seorang pria berinisial RO diamankan polisi karena memeras sejoli yang tengah memadu kasih.
Tersangka RO kemudian mengambil video secara diam-diam.
Ia kemudian mendatangi keduanya serta meminta uang Rp 500 ribu.
Sambil mengancam video aksi keduanya akan disebarluaskan.
"Selain mengaku sebagai wartawan, tersangka ini juga mengaku sebagai keluarga korban karena mengetahui semua keluarganya," ungkap Kapolres Lingga melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (20/10/2021).
Karena pacar korban tak memegang uang sesuai yang diminta tersangka, akhirnya disepakati penyerahan uang keesokan harinya.
Baca juga: Kemen PPPA Minta Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun Meninggal di Halmahera Tengah, Dihukum Berat
Pacar korban disuruh pulang oleh tersangka RO.
Kepada korban, tersangka mengaku permintaan sejumlah uang merupakan hukuman kepada pacarnya.
Sementara hukuman korban adalah dengan melayani nafsunya.
“Mendengar itu korban langsung menolak dan melawan.
Suasana yang sepi korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Setelah melakukan perbuatan itu korban diantar tersangka ke rumahnya," sebutnya.
Adi menambahkan, pengungkapan kasus ini selain berdasarkan laporan korban ke polisi, juga didukung keterangan sejumlah saksi.
Mulai dari pacar dan ibu kandung korban.