Senin, 1 September 2025

Kapolres Aniaya Anggotanya, Propam Kumpulkan Bukti Untuk Sidang Etik Eks Kapolres Nunukan AKBP SA

Propam Polda Kalimantan Utara masih memeriksa saksi untuk mengumpulkan bukti permulaan dugaan kekerasan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA terhad

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Handover via TribunTimur
Screenshot video viral diduga Kapolres Nunukan, AKBP SA, aniaya anggota secara sadis di acara sosial bernama "Baksos Akabri 1999 Peduli", Kamis (21/10/2021). 

Sebuah video dugaan penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap salah satu anggotanya Brigadir SL di sebuah acara kemanusiaan.

Video itu pun kemudian tersebar dan viral di media sosial.

Video berdurasi 43 detik tersebut menunjukkan bahwa peristiwa penganiayaan itu saat kegiatan baksos Akabri 1999 Peduli.

Adapun video itu juga tertera waktu peristiwa itu diduga terjadi pada 21 Oktober 2021.

Dalam video itu, seorang berseragam anggota Polri tampak tengah akan memindahkan sebuah meja.

Namun tiba-tiba, seorang pria yang diduga Kapolres Nunukan AKBP SA menghujam tendangan dan memukul anggota itu hingga tersungkur.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad menyampaikan Brigadir SL yang menyebarkan rekaman video perilaku atasannya itu hingga viral di media sosial.

Ia menyampaikan Brigadir SL sengaja mengambil rekaman CCTV tak lama mendapat penganiayaan dari Kapolres Nunukan AKBP SA.

Baca juga: Fakta Kapolres Nunukan AKBP SA Pukul Anak Buah, Asal Usul Video Tersebar Hingga Dicopot dari Jabatan

"Iya yang ambil rekaman CCTV adalah Brigadir SL yang kebetulan bertugas di TIK Polres Nunukan," kata Budi.

Budi menuturkan video awalnya hanya diberikan ke grup se-angkatannya di Polri.

Namun, video tersebut justru kini viral di media sosial hingga membuat atasannya kini dicopot dari jabatannya.

"Awalnya dikirim ke grup TIK Polda Kaltara dan grup letting bintara," tukasnya.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan