Wanita Muda di Sidrap Tipu Mantan Bos hingga Puluhan Juta Rupiah, Modus Pakai Struk Transfer Palsu
Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah wanita muda berinisial NO (25).
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah wanita muda berinisial NO (25).
NO nekat menipu mantan bosnya sendiri.
Akibatnya, korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Sementara pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sidrap.
Baca juga: Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya
NO ditangkap di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa, (26/10/2021) sekira pukul 14.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan aksi pelaku NO itu sejak bulan Juni 2021.
"Tindak pidana penipuan ini terjadi pada Juni-Oktober 2021," kata AKP Arham saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) malam.
Dikatakan, NO berpura-pura menjadi pembeli dengan mengaku sebagai perempuan inisial AF yang beralamat di Kabupaten Wajo.
"Pelaku ini menghubungi korban lewat chat WA dan memesan beberapa jenis barang peralatan dapur," ujarnya.
Pelaku kemudian mengaku jika sudah mentransfer uangnya dan mengirimkan korban bukti struknya.
Baca juga: Brankas Kantor Ekspedisi Dibobol Mantan Karyawan, Gondol Rp144 Juta, Duplikat Kunci Sebelum Dipecat

Selanjutnya, kurir suruhan pelaku datang di toko milik korban untuk mengambil barang pesanan.
"Setelah korban mengecek jumlah saldo di rekening miliknya, korban heran.
Ternyata uang yang ditransfer pelaku tidak masuk ke rekening miliknya.
"Bukti struk transfer yang dikirim pelaku ke korban itu diduga palsu dan sudah diedit," tuturnya.
Korban pun berupaya menghubungi terduga pelaku.
Namun, sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Diketahui perbuatan pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta," sebutnya.
Hasil interogasi, pelaku NO mengakui perbuatannya.
Baca juga: Wanita Muda asal Tegal Tipu 7 Warga, Gondol Rp 1,28 M untuk Foya-foya, Liburan hingga Sewa Apartemen
"Pengakuan pelaku, ia mengedit struk transfer dan mengirimkan struk palsu itu kepada korban," ungkapnya.
Kemudian, pelaku memerintahkan kurir untuk mengambil barang di toko milik korban untuk dibawa ke rumah pelaku.
"Adapun barang tersebut sebagian telah dijual kepada orang lain dan sebagian lagi masih berada di rumah pelaku," ucapnya.
AKP Gurham mengatakan, pelaku NO ini pernah bekerja sebagai karyawan di toko milik korban.
"Namun, pelaku telah diberhentikan sejak dua bulan yang lalu," imbuhnya.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sidrap.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pura-pura Jadi Pembeli, Wanita di Sidrap Tipu Mantan Bos dengan Struk Transfer Palsu
(Tribun-Timur.com/Nining Angraeni)