Truk Pencuri Kayu di Lumajang Hendak Tabrak Polisi, Petugas Lepaskan Tembakan
Dua pelaku pencurian kayu hampir menabrak seorang anggota Polres Lumajang
"Akhirnya dua orang bersama kendaraan truk dan 50 balok kayu jati kami amankan di polsek," tambahnya.
Setelah diinterogasi, ternyata AR dan AY hanya berperan sebagai pengantar kayu jati ilegal kepada seorang pembeli di Pasuruan.
Baca juga: Restorative Justice, Kejari Depok Bebaskan Dua Pencuri Kucing
Tetapi polisi belum mengungkapkan identitas pembeli asal Pasuruan itu.
Dari keterangan yang didapatkan polisi, sekali antar sopir dan kernet mendapat upah Rp 1,5 juta.
Selama ini AR dan AY sudah empat kali melakukan pengiriman kayu jati ilegal.
Sementara untuk pengembangan, kasus ini sekarang telah ditangani Satreskrim Polres Lumajang.
Para pelaku pun terancam dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:
Hendak Tabrak Polisi dengan Truk, Komplotan Pembalak Liar Berhenti Setelah Ditembak 2 Kali