Jumat, 15 Mei 2026

Profil dan Sosok

Profil Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, Perintahkan Polisi Tembak di Tempat Pelaku Begal

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf instruksikan tindakan tegas tembak di tempat bagi pelaku begal yang meresahkan masyarakat.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
TEMBAK PELAKU BEGAL - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku begal, instruksi tembak di tempat dikeluarkan. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memerintahkan jajaran kepolisian menindak tegas pelaku begal dengan tembak di tempat. 
  • Instruksi ini disampaikan usai penangkapan Bahroni, pelaku penembakan Bripka Arya Supena. 
  • Polisi menegaskan begal bukan sekadar faktor ekonomi, melainkan terkait narkoba dan residivis curanmor

TRIBUNNEWS.COM- Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di wilayah Lampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal yang meresahkan masyarakat.

Instruksi itu disampaikan Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026), usai pengungkapan kasus penembakan anggota polisi Bripka Arya Supena.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal. Saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap dan tembak di tempat bagi pelaku begal,” kata Helfi.

Instruksi Tembak di Tempat Pelaku Begal

Ia menegaskan, aksi pembegalan saat ini bukan lagi sekadar faktor ekonomi, melainkan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku ini pengguna narkoba berdasarkan hasil profiling dan beberapa sudah menjadi DPO di sejumlah polres,” ujarnya.

Menurut Helfi, para tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan banyak laporan polisi, terutama terkait aksi pencurian di diler kendaraan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda turut membeberkan kronologi penangkapan Bahroni (23), pelaku penembakan Bripka Arya Supena di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran.

Kronologi Penangkapan Pelaku Begal di Lampung

Bahroni ditangkap tim gabungan pada Jumat dini hari sekitar pukul 05.15 WIB. Operasi penangkapan dipimpin Kasubdit Jatanras dan Kanit Resmob Polda Lampung bersama personel Intel Polda, Brimob, serta tim Tekab dari Polres Lampung Timur dan Polres Pesawaran.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka Bahroni hingga tim langsung menuju Teluk Hantu,” ujar Helfi.

Saat hendak ditangkap, Bahroni disebut melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang diarahkan kepada petugas.

Karena dinilai membahayakan keselamatan anggota, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

“Pelaku Bahroni ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap,” katanya.

Bahroni diketahui berperan sebagai eksekutor penembakan Bripka Arya Supena sekaligus pelaku yang hendak membawa kabur sepeda motor korban. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan dan sebilah pisau yang terselip di pinggang pelaku.

Sementara itu, tersangka lain bernama Hamli yang berperan sebagai joki juga telah lebih dahulu ditangkap di Kecamatan Jabung, Lampung Timur pada 11 Mei 2026.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved