5 FAKTA Napi di Bali Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah, Modus Catut Nama Putra Siregar
Kasus seorang napi lakukan aksi penipuan dengan total kerugian korban mencapai miliaran rupiah terjadi di Bali. Modusnya jual beli smartphone
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
"Total kerugian (seluruh korban selama dua tahun beraksi) diperkirakan mencapai miliaran (rupiah), para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp 360 juta," urai Erwin.
Kini Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait proses hukum kasus penipuan terhadap AD.
Tiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan di antaranya enam handphone berbagai merek, 10 kartu ATM berbagai bank, dan satu lembar KTP palsu atas nama Putra Siregar yang digunakan untuk menipu.
Baca juga: Tertipu Investasi Ternak Kelinci, Perempuan di Tuban Menangis, Uang Rp 7 Juta untuk Lamaran Hilang
4. Penjelasan Kalapas Kelas II A Kerobokan
Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan penipuan yang dilakukan oleh AD.
Ia pun telah bekerja sama dengan Mapolres Jakarta Timur untuk mengusut kasus tersebut.
"Tanggal 22 (Oktober) sudah sempat kami bersama tim dari Polres Jakarta timur untuk menindaklanjuti itu (penipuan). Jadi kami bersinergi dan bekerja sama untuk mengungkap kasus itu," kata Fikri.
Fikri mengatakan, saat dilakukan interogasi di Lapas Kelas II A Kerobokan, AD mengakui telah menjalankan praktik penipuan dengan ponsel dari dalam lapas.
Saat ditanya mengenai dari mana ponsel didapat AD, Fikri menyebut dari rekan narapidana lain yang sudah bebas.
Tidak dirinci bagaimana ponsel itu bisa berganti tangan, termasuk asal muasal ponsel bisa berada di dalam lapas.
Baca juga: Pria di Medan Ditipu Teman Sendiri, Korban Kehilangan Rp 65 Juta, Modus Jual Beli Truk
"Kemarin kami tanya dari mana dia dapat, kata dia dari napi yang sudah bebas, setelah itu kami sita dan hp-nya sudah kami serahkan ke pihak Polres Jakarta timur untuk alat bukti dan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Fikri menegaskan, selama ini petugas Lapas Kelas II A Kerobokan sudah rutin melakukan gladi dan pengecekan ke masing-masing sel.
Saat dilakukan pengecekan rutin, petugas Lapas, lanjut dia, tak menemukan ponsel yang di pegang oleh narapidana.
"Kami tanyakan dari mana, soalnya kalau dari kunjungan kan sudah tidak ada, kami tanya mendalam kepada yang bersangkutan, akhirnya dia mengaku memperoleh dari sesama meraka yang sudah bebas," tutur dia.