Polri Hentikan Penyidikan Kasus Pidana Perbankan yang Menjerat Sadikin Aksa
Mabes Polri menghentikan penyidikan tersangka eks Dirut Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa
Editor:
Erik S
Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Berita ini telah tayang di Tribun Timur berjudul:
Tak Cukup Bukti, Bareskrim Polri Terbitkan SP3 buat Hentikan Penyidikan Kasus Sadikin Aksa dan OJK