Kamis, 7 Agustus 2025

Polri Hentikan Penyidikan Kasus Pidana Perbankan yang Menjerat Sadikin Aksa

Mabes Polri menghentikan penyidikan tersangka eks Dirut Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa

Editor: Erik S
ist
Sadikin Aksa 

Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Berita ini telah tayang di Tribun Timur berjudul:

Tak Cukup Bukti, Bareskrim Polri Terbitkan SP3 buat Hentikan Penyidikan Kasus Sadikin Aksa dan OJK

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan