Kamis, 28 Agustus 2025

2 Kurir Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dua kurir narkoba Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) divonis pidana penjara 13 tahun dan enam bulan.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Dua kurir narkoba Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) divonis pidana penjara 13 tahun dan enam bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dua kurir narkoba Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) divonis pidana penjara 13 tahun dan enam bulan.

Selain vonis penjara, hakim Dahlia juga meminta keduanya membayar denda Rp 1 miliar.

Joni dan Irwan mengirimkan sabu ke tiga provinsi.

"Apa bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara," kata hakim, Jumat (12/11/2021).

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Baca juga: Anggota Polsek Kutalimbaru yang Diduga Cabuli Wanita Hamil Istri Pelaku Narkoba Disidang Kode Etik

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Hakim.

Sebelum menutup sidang, hakim mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, Patrecia Pasaribu, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1miliar Subsidar 6 panjara.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menentukan sikap terima atau mengajukan banding.

"Hal yang sama juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar perkara ini inkrah kami menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU," pungkas hakim

Dalam dakwaan JPU Patrecia Pasaribu, perkara ini bermula pada hari Rabu 7 April 2021sekira pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Oknum Polsek di Medan Minta Istri Tersangka Narkoba Gugurkan Kandungannya

Saat itu Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (belum tertangkap), memintanya untuk mengantar sabu sebanyak 3 kg.

Ketika itu, Rusli (DPO) menyuruh kedua terdakwa mengirimkan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 1 kg ke Jambi, 1 kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang.

Rusli memberikan upah sebesar Rp 10 juta per kilo sehingga total keseluruhan sebesar Rp 30 juta.

"Jika seluruh narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil diantar oleh kedua tersangka, maka kedua tersangka akan mendapat upah masing-masing sebesar Rp 15 juta dari Rusli," sebut Jaksa

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan