Jumat, 29 Agustus 2025

2 Kurir Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dua kurir narkoba Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) divonis pidana penjara 13 tahun dan enam bulan.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi Dua kurir narkoba Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) divonis pidana penjara 13 tahun dan enam bulan. 

Namun ketika kedua terdakwa diperjalanan saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi Marzuki Ritonga mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa.mengendarai 1unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN ada membawa narkoba jenis sabu-sabu

"Mendapat informasi itu para saksi Polisi melakukan pengejaran dan sesampainya di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan para saksi memberhentikan mobil yang dikendarai keduanya," kata Jaksa.

Disebutkan Jaksa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu disimpan di diding kiri mobil,1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan di diding kanan mobil dan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu disimpan di kap depan mobil.

"Untuk mempertangjawabkan perbuatannya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas jaksa. (Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Kurir Narkoba Warga Aceh yang Kirim Sabu ke Tiga Provinsi Divonis 13,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan