Minggu, 10 Agustus 2025

Modus Bisa Usir Genderuwo, Dukun Gadungan di Sumut Setubuhi 2 Wanita, Aksi Dilakukan Berulang Kali

Kasus pelecehan dengan modus dukun gadungan terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). pelakunya pria berinsial A alias D.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com/Istimewa
(Kiri) Pelaku saat diamankan polisi dan (Kanan) Polisi ketika menggeledah rumah A alias D. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan dengan modus dukun gadungan terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui yang menjadi pelakunya pria berinisial A alias D.

Sementara korbannya berjumlah 2 wanita, masing-masing SP (18) dan SY (32).

Dihimpun dari Tribun-Medan.com, kasus ini bermula pelaku dan para korban saling berkenalan.

Baca juga: Dijanjikan Dinikahi, Gadis di Deli Serdang Diporoti Pacar hingga Rp 48 Juta, Korban juga Dilecehkan

Mereka berjumpa lewat media sosial pada pertengahan September lalu.

Komunikasi pelaku dan korban berlanjut hingga akhirnya memutuskan untuk berjumpa.

Polisi menggeledah rumah Andri alias Dimas dan menemukan barang bukti dugaan penipuan terhadap dua perempuan muda.
Polisi menggeledah rumah A alias D dan menemukan barang bukti penipuan terhadap dua perempuan muda. (TRIBUN MEDAN/HO)

Untuk melancarkan aksinya, A mengaku sebagai dukun.

Ia mengaku bisa mengembalikan keperawanan kedua korban.

Selain itu, dukun gadungan ini mampu mengusir hantu genderuwo yang menempel ditubuh mereka.

Korban SY mengaku sudah enam kali disetubuhi oleh pelaku.

Menyadari dirinya tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi.

Baca juga: Kronologi Gadis di Serang Dilecehkan 3 Pemuda hingga Pingsan, Modus Dicegat Minta Nomor HP

Kata polisi

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih.

Ferry menyebut, sebelum pelaku dan korban bertemu, A meminta uang kepada pasiennya itu.

"Mereka berdua melakukan kesepakatan dan bertemu dengan memberikan uang Rp 500 ribu," katanya.

SP dan SY dilecehkan oleh pelaku dalam waktu yang berbeda.

Namun menggunakan modus sama, yakni bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir hantu.

"Ngakunya bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir genderuwo yang mengikuti korban," urai Ferry.

Baca juga: Pak RT di Siantar Tega Lecehkan Anak Tetangga, Terungkap saat Foto Syur Korban Beredar

Terancam hukuman 9 tahun

Andri alias Dimas, dukun gadungan di Batubara yang lecehkan 2 wanita.
A alias D, dukun gadungan di Batubara yang lecehkan 2 wanita. (TRIBUN MEDAN/HO)

Ferry melanjutkan, usai pelaporan pihaknya berhasil mengamankan A.

Disangkakan dengan Pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.

"Ancaman kurungannya sembilan tahun penjara," pungkas Ferry.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com /Alif Al Qadri Harahap)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan