Kamis, 20 November 2025

Nasib Anggota Polda NTT yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang, Disanksi PTDH

Anggota Ditsamapta (BKO SPN), Bripda Torino Tobo Dara, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT.

Istimewa/Pos-Kupang.com
DISANKSI PTDH - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengungkapkan Bripda Tobo Dara yang di PTDH usai menganiaya dua siswa SPN. Keputusan itu diambil lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Selasa 18 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Ditsamapta (BKO SPN), Bripda Torino Tobo Dara, resmi dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda NTT.
  • Ia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN Polda NTT pada 13 November 2025.
  • Keputusan itu diambil lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Selasa 18 November 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Ditsamapta (BKO SPN), Bripda Torino Tobo Dara, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT pada 13 November 2025.

Keputusan itu diambil lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Selasa 18 November 2025. 

Pada sidang perdana, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara terbukti tidak hanya menganiaya dua siswa SPN, tetapi juga merekam aksi tersebut dan menyebarkannya hingga viral di media sosial.

Melalui Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Bripda Torino.

Kedua sanksi itu adalah sanksi etika (perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela) dan sanksi administrasi (Penempatan Khusus alias Patsus selama 20 hari dan PTDH dari dinas Polri).

Dilansir Pos-Kupang.com, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H membenarkan informasi tersebut.

Ia menyebut, keputusan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga kehormatan institusi serta melindungi nilai-nilai dasar kepolisian.

"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian." 

"Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujar Henry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025).

Ia menekankan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi setiap bentuk kekerasan atau pelanggaran yang dilakukan anggota.

Baca juga: Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Eks Karopaminal Divpropam Polri yang Batal Di-PTDH

"Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi." 

"Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap," ucap Henry Novika.

Diberitakan sebelumnya, video dua siswa SPN Kupang dianiaya oleh seorang personel Polda NTT viral di media sosial.

Video berdurasi 26 detik itu, memperlihatkan anggota polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved