Tukang Sayur Tega Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMP, Beraksi di Rumah Kosong, Ini Modusnya
Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Wonogiri, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya yang bekerja sebagai penjual sayur.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Sementara itu, pelaku yang saat itu dihadirkan di hadapan awak media mengaku tidak memaksa korbannya untuk melakukan persetubuhan itu.
"Sebanyak lima kali, itu kan (korban dan pelaku) pacaran," ujar BAS singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pedagang Sayur di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP: Mengaku Pacaran, Terungkap karena Korban Sakit