Cabuli Siswi SMP Sebanyak 5 Kali, Remaja Pria Berumur 17 Tahun di Belitung Dipolisikan
Terungkapnya kasus ini berawal orang tua itu melihat sandal tak dikenal ada di teras rumahnya
Kapolsek Membalong, AKP Karyadi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, RS (17) diamankan pada Minggu (14/11/2021) lalu.
Berdasarkan pengakuan RS, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari lima kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Setelah memeriksa saksi dan barang bukti berikut hasil visum et revertum, tersangka langsung diamankan.
Penyidikan kasus ini kami di-back up Unit PPA Satreskrim Polres Belitung," kata Karyadi kepada posbelitung.co, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Sempat Nyasar ke Kamar Mandi Warga, Kini Binturong Diserahkan ke Resort KSDA 50 kota
Diungkapkan saat kepergok di kamar, kedua orang tua korban langsung mencecar pasangan tersebut dengan berbagai pertanyaan.
Akhirnya mereka mengakui telah melakukan perbuatan terlarang dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol (minol).
"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban. Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek," kata Karyadi.
Atas perbuatan tersebut, RS diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, RS masih mendekam di sel Mapolsek Membalong.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa. Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," kata Karyadi.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi