Minggu, 10 Agustus 2025

FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M

Berikut sejumlah fakta terkait Dekan FISIP Unri jadi tersangka kasus dugaan pelecehan, sempat membantah hingga berani sumpah pocong.

Penulis: Inza Maliana
KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

2. Setelah Videonya Viral, Korban Lapor Polisi

Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21) akhirnya resmi mempolisikan Syafri Harto pada Jumat (5/11/2021).

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membenarkan telah menerima laporan L.

Mahasiswi HI FISIP Unri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dari oknum dosen mendatangi Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Mahasiswi HI FISIP Unri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dari oknum dosen mendatangi Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021). (TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA)

"Secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (6/11/2021), dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Tak hanya menerima laporan resmi, Juper menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Pekanbaru, guna memberikan pelayanan kepada korban.

Mahasiswi korban pelecehan seksual berinisial L, datang ke Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, dengan didampingi Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin, sejumlah rekan mahasiswa/mahasiswi, ibu, serta tantenya.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih

3. Bantah Lakukan Pelecehan, Syafri Harto Lapor Balik

Dekan FISIP Unri, Syafri Harto melaporkan balik mahasiswi yang menudingnya melakukan pelecehan seksual.

Tak terima dituding melakukan pelecehan, Syafri Harto melaporkan balik mahasiswi itu atas pencemaran nama baik.

Syafri Harto mendatangi Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Sabtu (6/11/2021) siang.

Namun saat dirinya mendatangi Mapolda Riau dan bertemu petugas, laporannya belum bisa diterima karena dinilai belum lengkap.

Adapun barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan, yaitu hasil tangkapan layar akun Instagram yang mengunggah video pengakuan sepihak mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukannya.

Untuk itu, ia pun diminta untuk melengkapi beberapa berkas dokumen yang masih dibutuhkan.

"Disuruh lengkapi dulu dokumennya, karena barang bukti yang kita bawa tidak cukup," kata Syafri Harto.

"Karena barang bukti tidak cukup, hanya screenshot yang di print saja jadinya disuruh lengkapi dulu. Tapi nanti kami akan datang kembali untuk melengkapinya," imbuhnya.

Baca juga: Mahasiswi Unri Ngaku Dilecehkan, Dosen Membantah: Siap Sumpah Pocong hingga Tuntut Balik Rp 10 M

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan