Minggu, 10 Agustus 2025

FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M

Berikut sejumlah fakta terkait Dekan FISIP Unri jadi tersangka kasus dugaan pelecehan, sempat membantah hingga berani sumpah pocong.

Penulis: Inza Maliana
KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

4. Syafri Hasto Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M

Dekan FISIP Unri, Syafri Harto membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Bahkan, ia berani sumpah pocong atas dugaan kasus itu dan menuding ada dalang di balik viralnya video ini.

"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh L. Saya berani sumpah. Jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau."

"Saya siap bertanggung jawab secara hukum kalau memang saya melakukan itu," tegas Syafri pada Sabtu (6/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya menuntut balik mahasiswi tersebut, dan pihak yang menjadi aktor intelektual dalam masalah ini, Syafri menuntut Rp 10 miliar.

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021).
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). (KOMPAS.COM/IDON)

"Saya ini Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, pejabat negara Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau."

"Tentu saya tidak terima nama baik saya rusak karena masalah ini. Saya tuntut Rp 10 miliar kepada mahasiswi itu dan aktor intelektualnya," kata Syafri.

Syafri sendiri hari ini sudah mendatangi Polda Riau untuk melaporkan mahasiswi tersebut.

Namun, pihak kepolisian masih meminta pelapor melengkapi berkas.

"Belum buat laporan, tadi kami diminta untuk melengkapi bukti. Jadi, tadi baru sebatas diskusi. Untuk bukti yang kami bawa beripa rekaman video yang viral itu," kata Syafri.

4. Tuduhan Terbukti, Syafri Hasto Resmi Jadi Tersangka

Syafri Harto resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul kepada mahasiswinya, L.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, meminta keterang saksi dan mengamankan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan