Minggu, 10 Agustus 2025

FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M

Berikut sejumlah fakta terkait Dekan FISIP Unri jadi tersangka kasus dugaan pelecehan, sempat membantah hingga berani sumpah pocong.

Penulis: Inza Maliana
KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

Sunarto menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dekan FISIP Unri itu akan segera dipanggil untuk melakukan proses pemeriksaan.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas dia.

5. Kondisi Korban Belum Pulih dan Masih Ikuti Konseling Psikolog

Pasca penetapan status tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, LBH Pekanbaru mendesak polisi untuk segera menahan tersangka.

LBH Pekanbaru yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Dirreskrimum Polda Riau atas penetapan tersangka tersebut.

"Pertama kita merespon baik penetapan tersangka ini. Tentunya kita minta polisi agar segera menahan tersangka," kata Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, Kamis (18/11/2021), dilansir Tribun Pekanbaru.

Hal ini menurut Noval, dikarenakan tersangka saat ini statusnya masih dosen aktif di kampus.

"Kita khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi perbuatannya. Makanya kita desak agar segera ditahan tersangka ini," papar Noval.

Baca juga: Polisi Mulai Kumpulkan Bukti dan Saksi dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI

Sementara untuk kondisi korban L, Noval menyebut masih dalam tahap pendampingan psikologis oleh psikolog.

Sebab, kondisi mentalnya belum pulih total.

Menurut Noval, aktivitas korban sebatas di rumah saja dan sampai sekarang masih mengikuti konseling dan pendampingan dari tim UPT PPA Kota Pekanbaru.

Noval menegaskan, pihaknya juga akan mendampingi korban dalan hal kegiatan perkuliahan nantinya.

"Kita akan desak kampus untuk memberikan perlindungan kepada korban. Karena saat ini korban masih belum stabil dan belum masuk kuliah," papar Noval.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan