Sabtu, 13 September 2025

Remaja Setubuhi Siswi SMP, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Berawal Ada Sandal Tak Dikenal di Teras Rumah

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Belitung. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 17 tahun berinisial RS.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang remaja pria nodai siswi SMP yang aksinya dipergoki oleh ayah korban. 

Akhirnya mereka mengakui telah melakukan perbuatan terlarang dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol (minol).

"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban."

"Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek," kata Karyadi.

Baca juga: Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban

Atas perbuatan tersebut, RS diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, RS masih mendekam di sel Mapolsek Membalong.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa."

"Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," kata Karyadi.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Berita lainnya seputar Kabupaten Belitung.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan