Yayasan Anak Masa Depan Indonesia Kecam Kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam
Peristiwa ini mencederai upaya pemerintah untuk mencegah dan menangani kekerasan, kekerasan sekual dan Intoleransi di sektor pendidikan
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Anak Masa Depan Indonesia (AMDI) mengecam keras aksi kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam.
Peserta didik diduga mengalami kekerasan berupa pemenjaraan, ditampar, ditendang, dan lain-lain.
Siswa yang dihukum dengan dimasukan sel tahanan bisa sampai berbilang bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik.
Penasihat Yayasan AMDI, Puti Guntur Soekarno mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam.
Menurutnya, peristiwa ini mencederai upaya pemerintah untuk mencegah dan menangani kekerasan, kekerasan sekual dan Intoleransi di sektor pendidikan.
“Apalagi ini bukan kali pertama kasus kekerasan ini terjadi di lokasi yang sama. Kalau memang pihak sekolah tidak bisa memberikan pendidikan, lebih baik Kemendikbud Ristek mencabut izinnya dan menutup sekolah tersebut,” kata Puti dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Permendikbudristek 30/2021 Dibuat untuk Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Anggota Komisi X DPR itu meminta, penegak hukum memberikan hukuman terberat bagi pelaku kekerasan di sekolah.
Puti mengatakan, ini harus menjadi kasus terakhir yang terjadi menimpa peserta didik di Indonesia.
“Hukumannya harus bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pengingat bagi yang lain untuk tidak terbesit melakukan kekerasan di dunia pendidikan. Anak-anak ini adalah penerus Indonesia. Apa mau kekerasan menjadi salah satu yang diajarkan dalam pendidikan di Indonesia? Tentu saya sebagai orang tua tidak akan mengizinkan hal tersebut terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan AMDI Clara Tampubolon meminta, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Sosial memberikan advokasi kepada para korban kekerasan.
Tujuannya agar trauma kekerasan yang dialami para korban dapat segera disembuhkan.
“Aparat kepolisian juga harus memastikan tidak ada intimidasi kepada para korban kekerasan tersebut. Kasus ini juga harus terus diusut secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Clara.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam menerima laporan dari 10 orangtua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam.
Kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan atau dimasukan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan lain-lain.