Jumat, 3 Oktober 2025

FAKTA Bocah Korban Rudapaksa di Malang: Anak dari Pria ODGJ, Uang Dicuri, hingga Dituduh Pelakor

Kasus rudapaksa yang korbannya adalah bocah belia berusia 13 tahun, dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) masih ditangani pihak kepolisian.

Istimewa/TribunJatim.com
Tangkapan layar video viral bullying gadis di Kota Malang. Dalam video yang berdurasi 2 menit 29 detik itu, terlihat seorang gadis remaja dipukuli dan ditendangi oleh beberapa remaja perempuan, Kamis (18/11/2021). 

"Korban pun langsung dijemput oleh delapan orang anak sebaya dengan korban, lalu dibawa ke tanah lapang di daerah Araya Kecamatan Blimbing," kata anggota tim kuasa hukum korban Do Merda Al-Romdhoni dikutip dari Surya Malang.

HN dianiaya di sebuah tanah lapang, dipukuli hingga wajah berdarah.

Baca juga: Kisah Pilu Siswi SD di Malang, Tinggal di Panti Asuhan, Dirudapaksa Tetangga Lalu Dianiaya 8 Orang

Aksi tersebut pun terekam dalam sebuah rekaman ponsel, dan viral di sosial media.

Para pelaku tak hanya menganiaya korban namun juga mengambil harta benda korban, yakni ponsel dan uang Rp 40 Ribu.

Korban juga diajak swafoto dengan pelaku setelah dianiaya, lalu diantar kembali ke panti asuhan.

Anak panti asuhan

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur (Tribun Bali)

Leo Permana tim kuasa hukum korban menjelaskan, bahwa korban merupakan anak yang tinggal di panti asuhan.

"Jadi, korban ini sehari-harinya tinggal di panti asuhan itu, karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedangkan ayahnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Karena tidak ada yang merawat, dia (korban) tinggal di situ," ujarnya dikutip dari SURYAMALANG.COM.

Ia menjelaskan, kejadian penganiayaan yang dialami korban itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Pihaknya mengatakan korban disetubuhi oleh seorang pria dewasa, kemudian mendapat penganiayaan oleh 8 orang rekan-rekannya yang mayoritas remaja.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 15 Tahun Dirudapaksa dan Diperas Rp 5 Juta di Lampung, Awalnya Kenalan di Facebook

Dirinya juga menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian yang dialami kliennya tersebut ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/11/2021).

"Sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/11/2021), sudah diambil visum dan dilampirkan videonya. Kami apresiasi dari Polresta Malang Kota, karena sudah bergerak cepat, sudah turun disposisi penyidik pembantunya sudah ada," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Andi Hartik) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved