Mahasiswi Bunuh Diri
Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto
Kasus meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang meninggal di makam ayahnya, turut mendapat perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
"Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (4/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Mahasiswi Meninggal di Makam Ayah Usai Minum Racun, Terbongkar Kisah Cintanya dengan Oknum Polisi
Ia menambahkan, belakangan ini, makin banyak laporan yang menyebutkan tentang pengabaian yang dilakukan polisi terhadap laporan korban kekerasan seksual.
Hal ini tentunya sangat disayangkan, mengingat beratnya korban psikis dan psikologis korban.
Bripda Randy Kini Ditahan
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, menyampaikan perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain ancaman PTDH, Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini, oknum polisi Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran."
"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini (Sabtu, 4/12/2021) yang terduga sudah diamankan," jelas dia.
Pertemuan Korban dengan Bripda Randy